Kawasan hutan adalah area yang
ditutupi oleh vegetasi pohon yang tumbuh secara alami. Hutan memiliki peran
penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan berbagai manfaat
ekologis, ekonomis, dan sosial.
Berikut adalah beberapa unsur yang terkait dengan pengertian
kawasan hutan:
1. Vegetasi Pohon: Kawasan hutan
ditandai oleh adanya vegetasi pohon yang tumbuh secara alami. Pohon-pohon
tersebut dapat mencakup berbagai spesies yang mendominasi lanskap hutan.
2. Fungsi Ekologis: Hutan memiliki peran
ekologis yang krusial. Mereka berfungsi sebagai habitat bagi berbagai jenis
flora dan fauna, menjaga siklus air, mencegah erosi tanah, dan berkontribusi
pada siklus karbon dioksida dan oksigen.
3. Manfaat Ekonomis: Hutan juga
memberikan manfaat ekonomis, seperti kayu untuk industri, bahan baku bagi
berbagai produk, serta peluang untuk sektor pariwisata dan rekreasi.
4. Konservasi Sumber Daya Alam: Kawasan
hutan berperan dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mengonservasi sumber
daya alam. Hutan juga bisa menjadi sumber bahan obat-obatan dan bahan pangan
bagi masyarakat setempat.
5. Fungsi Sosial: Hutan sering kali
memiliki nilai sosial yang signifikan bagi masyarakat lokal. Mereka dapat
menjadi tempat-tempat penting untuk budaya, tradisi, dan kegiatan spiritual.
6. Perlindungan Lingkungan: Hutan
berperan dalam melindungi lingkungan sekitarnya. Mereka dapat berfungsi sebagai
penyangga terhadap bencana alam seperti tanah longsor, banjir, dan kebakaran
hutan.
Penting untuk ditekankan bahwa
pelestarian kawasan hutan menjadi krusial mengingat tantangan terkait
deforestasi dan perubahan iklim. Langkah-langkah untuk mengelola hutan secara
berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistemnya sangat penting untuk menjaga
keberlanjutan planet ini.
Pembuatan peta Kawasan Hutan
mengunakan software ArcGIS 10.8 serta mengacu kepada beberapa sumber dan
pedoman antara lain, Peta Rupabumi Indonesia Skala 1 : 50.000, Badan Informasi
Geospasial tahun 2018, Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi
Maluku Skala 1 : 250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.854/Menhut-II/2014, tanggal 29 September 2014), Peta Perkembangan Pengukuhan
Kawasan Hutan Provinsi Maluku sampai dengan Tahun 2020 (Lampiran Keputusan
Menlhk Nomor:SK.6604/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021).
Secara Geografis Desa Ngaiguli berada
pada 6°37'21.1"S - 134°05'41.5"E dengan memiliki luas wilayah 2877.06 km2 adapun batas-batas
administrasi yaitu Sebelah Utara berbatasan dengan desa Feruni, Sebelah timur
berbatasan dengan Desa Popjetur, Sebelah Selatan Berbatasan dengan Desa
Fatural, Sebelah Barat Berbatasan dengan laut Aru. Berdasarkan hasil anlisis
Kawasan Hutan Menurut Fungsinya di Desa Ngaiguli memiliki Kawasan Hutan
yaitu hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) ; Kawasan hutan Negara yang
secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi,
pemukiman, pertanian dan perkebunan dan Non-Kawasan Hutan yaitu Areal
Penggunaan Lainnya (APL) ; areal di luar kawasan hutan negara yang
diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar